Jakarta, infoDKJ.com | Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkumham DKJ) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan ke-3. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa (15–16/9), di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah Kemenkumham DKJ, Jalan MT Haryono No. 24, Cawang, Jakarta.
Diklat ini diikuti oleh para peserta dari berbagai unsur masyarakat yang diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pemahaman hukum, serta membantu penyelesaian masalah hukum di lingkungannya masing-masing.
Salah satu narasumber, Suhud Prabowo Mukti, S.H., Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham DKJ, menyampaikan dua pokok materi penting, yaitu Paralegal dan Bantuan Hukum (Bankum) serta Advokasi Masyarakat.
Dalam paparannya, Suhud menekankan bahwa peran paralegal sangat vital dalam menjembatani masyarakat dengan akses terhadap keadilan. Paralegal diharapkan mampu memberikan penyuluhan hukum dasar, mendampingi masyarakat dalam proses administrasi sederhana, serta berperan aktif dalam mendorong kesadaran hukum di tingkat akar rumput.
Selain itu, melalui materi Bankum dan Advokasi Masyarakat, Suhud menegaskan pentingnya sinergi antara paralegal dengan lembaga bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, tidak kehilangan hak-hak dasarnya. Advokasi bukan hanya sekadar pendampingan hukum, melainkan juga upaya memperjuangkan keadilan sosial dengan pendekatan persuasif dan solutif.
“Paralegal adalah garda terdepan dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat. Melalui mereka, akses keadilan dapat dirasakan lebih nyata, khususnya bagi masyarakat kecil yang sering terabaikan,” ujar Suhud.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DKJ Romi Yudianto, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh penguatan kapasitas paralegal di Jakarta.
“Diklat ini menjadi wujud nyata kehadiran Kemenkumham di tengah masyarakat. Kami berharap lahir kader-kader paralegal yang profesional, berintegritas, dan mampu membantu pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum,” ungkap Romi Yudianto.
Kesimpulan Materi
- Paralegal → Paralegal merupakan ujung tombak pemberdayaan hukum di masyarakat. Mereka berfungsi sebagai jembatan antara rakyat dengan sistem hukum formal melalui edukasi, pendampingan, dan penguatan kesadaran hukum.
- Bankum & Advokasi Masyarakat → Akses bantuan hukum tidak boleh berhenti pada persoalan litigasi, tetapi juga mencakup upaya advokasi sosial untuk memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan, mendapatkan perlindungan hak-haknya secara menyeluruh.
Dengan adanya Diklat Paralegal Angkatan ke-3 ini, Kanwil Kemenkumham DKJ berharap semakin banyak lahir kader-kader paralegal yang berkompeten, berintegritas, dan siap berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang melek hukum serta terlindungi hak-haknya. (Dany)

