JAKARTA BARAT, infoDKJ.com | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas aset tanah milik provinsi di Jalan Kebon Raya RT 01/02, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (7/1/2026).
Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi terkait dan diawali dengan apel gabungan pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 12.00 WIB.
Apel gabungan dipimpin oleh Camat Kebon Jeruk, Agus Mulyadi. Sejumlah pejabat dan unsur wilayah turut hadir, di antaranya Kepala BPAD DKI Jakarta Agus Setiawan, Danramil 05/Kebon Jeruk Mayor Inf Irwan Triyono, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Asqha, Lurah Duri Kepa Arie Lystha, S.STP, serta perwakilan RW, RT, FKDM, dan LMK setempat.
Sebanyak 117 personel dikerahkan dalam kegiatan ini, terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga, PLN, PPSU, hingga perwakilan warga. Unsur terbanyak berasal dari Satpol PP dengan kekuatan 40 personel.
Selain dukungan personel, kegiatan penertiban juga didukung alat berat dan kendaraan operasional, antara lain 1 unit mobil loader, 2 unit dump truck, 3 unit truk engkel, serta perlengkapan pendukung seperti karung, linggis, dan palu godam.
Dari hasil penertiban, petugas membongkar dan membersihkan bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan pemanfaatan aset tanah Pemprov DKI Jakarta. Bangunan yang ditertibkan meliputi:
- 15 lapak rongsok
- 10 lapak ayam potong
- 1 bengkel cat mobil/ketok magic
- 1 lapak kayu kusen
Camat Kebon Jeruk Agus Mulyadi menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga serta mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, tertib, dan kondusif. Semua unsur bekerja sama dengan baik,” ujarnya.
Hingga kegiatan berakhir, tidak ditemukan kendala berarti maupun potensi gangguan keamanan. Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan koordinatif bersama unsur wilayah dan masyarakat setempat.
(APJ/Yansen)


