Rangkasbitung, 5 Januari 2026 — infoDKJ.com | Sidang perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan Nomor Perkara 216/Pid.B/2025/PN Rkb kembali digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Dalam persidangan tersebut, Cecep bin Muslih hadir sebagai saksi korban dan didampingi oleh tim penasihat hukumnya.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Johan bin Sidik (alm) didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Peristiwa pidana tersebut didakwakan terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Cibuah Pasir, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Dalam dakwaan diuraikan bahwa sebelum kejadian, terdakwa sempat mengonsumsi minuman beralkohol dan terlibat perselisihan dengan sekelompok orang. Setelah perselisihan tersebut, terdakwa meninggalkan lokasi, pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam berupa golok, lalu kembali ke lokasi kejadian dan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban.
Akibat perbuatan tersebut, saksi korban Cecep bin Muslih mengalami luka terbuka pada telapak tangan kanan dan ibu jari tangan kanan. Berdasarkan Visum et Repertum UPTD RSUD Banten, korban menjalani lima jahitan di telapak tangan dan tiga jahitan di ibu jari, dengan masa pemulihan medis diperkirakan tujuh hingga empat belas hari.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum saksi korban yang terdiri dari Abdul Hakim, Miptahudin, dan Andri Maulana menyampaikan pandangan hukum bahwa konstruksi perkara ini layak dinilai mengandung unsur perencanaan. Menurut mereka, rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan—yakni adanya jeda waktu untuk pulang mengambil senjata tajam lalu kembali ke lokasi—menunjukkan kehendak sadar dan persiapan sebelum melakukan perbuatan.
“Fakta-fakta dalam dakwaan telah memperlihatkan bahwa terdakwa tidak bertindak spontan. Terdapat rangkaian tindakan yang menunjukkan persiapan alat, sehingga menurut hemat kami patut dipertimbangkan penerapan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan,” ujar Abdul Hakim mewakili tim penasihat hukum korban.
Tim penasihat hukum korban berharap majelis hakim dapat menilai secara komprehensif seluruh fakta persidangan dan isi dakwaan, khususnya mengenai rangkaian peristiwa sebelum terjadinya penganiayaan, agar putusan yang diambil mencerminkan keadilan substantif bagi korban.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan serta pembuktian dari para pihak.


