Jakarta Barat, infoDKJ.com | Pemerintah Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar Rembuk RW Tahun 2026 pada Selasa, 13 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Kelurahan Kelapa Dua dan dimulai pukul 13.00 WIB.
Lurah Kelapa Dua, Elfin Ridho Putra, mengatakan Rembuk RW merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor e-0010 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Forum ini bertujuan untuk mematangkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kami berharap partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar pembangunan yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga,” ujar Elfin dalam sambutannya.
Rembuk RW diikuti berbagai unsur masyarakat, di antaranya anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 001 hingga RW 008, para Ketua RW, perwakilan Ketua RT dari masing-masing RW, pengurus PKK Kelurahan, serta pendamping Musrenbang.
Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran Kelurahan Kelapa Dua, yakni Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat, Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Kepala PTSP, serta Kasatpol PP Kelurahan Kelapa Dua.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Elfin mengingatkan para Ketua RT dan RW agar lebih berhati-hati dan cermat dalam menandatangani permohonan izin pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pendirian tempat hiburan dan usaha restoran seperti kafe.
Ia menekankan pentingnya memastikan aktivitas usaha, termasuk penggunaan live music, tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. “Intinya jangan sampai ada warga yang terganggu. Jika RT atau RW belum memahami ketentuan perizinan, segera dikoordinasikan dengan pihak kelurahan,” tegasnya.
Melalui Rembuk RW ini, aspirasi warga terkait pembangunan fisik maupun nonfisik diharapkan dapat terserap secara optimal sebagai dasar perencanaan pembangunan Kelurahan Kelapa Dua Tahun 2027.
Rembuk RW berlangsung dengan lancar dan kondusif, serta berakhir pada pukul 15.30 WIB.
(Yansen)


