Jeneponto, infoDKJ.com | Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM, resmi menerbitkan Instruksi Bupati Jeneponto Nomor 400.9.11/74/Bupati Tahun 2026 tentang Peningkatan Responsivitas dan Integrasi Pelayanan Sosial melalui Penempatan Kantor Tugas Koordinator dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Dinas Sosial dan Kantor Kecamatan se-Kabupaten Jeneponto.
Instruksi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Bupati Jeneponto, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto, serta Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH), sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan sosial kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial.
Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa pendamping PKH diintegrasikan secara operasional dengan perangkat daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan sosial berjalan lebih cepat, efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, mulai Senin, 9 Februari 2026, para Pendamping PKH secara resmi menerima aduan masyarakat langsung di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto. Layanan aduan ini difokuskan pada masyarakat yang berada pada desil 6–10, namun masih dinilai layak menerima bantuan sosial berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui mekanisme usul sanggah serta ground check oleh pendamping PKH untuk memastikan kesesuaian data keluarga penerima manfaat dengan kondisi faktual.
Melalui instruksi ini, Bupati Jeneponto juga menekankan pentingnya transformasi pola kerja pelayanan sosial yang lebih responsif, inklusif, dan berbasis data aktual. Para Camat serta Kepala Dinas Sosial diminta untuk memfasilitasi ruang layanan atau helpdesk yang representatif, serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pendamping PKH.
Diharapkan, dengan penerapan mekanisme layanan publik yang lebih terbuka dan terintegrasi ini, pemerintah daerah bersama SDM PKH dapat memperkuat koordinasi kerja, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menghasilkan data keluarga penerima manfaat yang lebih valid, dinamis, dan sesuai kondisi nyata di lapangan.
Instruksi Bupati Jeneponto tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bersama dalam upaya memperkuat tata kelola pelayanan sosial di Kabupaten Jeneponto.
#JenepontoBahagia
(Asriel)


