Semarang, infoDKJ.com | Polisi berhasil menangkap seorang debt collector yang diduga menjadi pelaku penusukan terhadap seorang advokat di Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan di kawasan Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, setelah pelaku melarikan diri pasca-insiden.
Pelaku berinisial JBI kini telah diamankan oleh Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban, seorang advokat Bastian Sori (40), terlibat perselisihan dengan sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector di kawasan Perumahan Palem Semi, Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Perselisihan itu dipicu oleh penarikan kendaraan yang dianggap bermasalah dalam pembayaran.
Situasi yang semula berupa adu argumen berubah menjadi kekerasan ketika pelaku menusuk korban di bagian perut. Korban mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Kejadian itu sempat terekam oleh istri korban melalui ponsel, yang menunjukkan suasana mencekam saat insiden terjadi.
Tindakan Polisi dan Penangkapan
Polda Metro Jaya menanggapi cepat laporan tersebut. Aparat kepolisian melakukan pelacakan terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri. Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak bepergian dari Semarang, dan ia kemudian langsung dibawa kembali ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan hukum akan terus diproses secara tegas sesuai peraturan yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi melalui layanan 110 agar aparat bisa segera menindaklanjuti.
Reaksi Publik dan Organisasi Advokat
Kasus ini juga mendapat perhatian dari organisasi profesi. Indonesian Advocates’ Congress (KAI) mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya tanggung jawab perusahaan yang mempekerjakan debt collector.
Dalam pernyataannya, KAI menyebut kejadian penusukan terhadap advokat yang tengah menjalankan tugasnya adalah serangan terhadap profesi hukum sekaligus indikasi pelanggaran serius terhadap aturan penagihan utang yang berlaku di Indonesia.
Imbauan Kepolisian
Polisi menegaskan bahwa praktik penagihan utang yang dilakukan di luar mekanisme hukum dan disertai aksi intimidasi ataupun kekerasan adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Aparat akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum guna menjaga rasa aman dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. (Dan)


