Jakarta, infoDKJ.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga tetap mengalokasikan anggaran pembangunan pada lahan yang telah dinyatakan bukan milik pemerintah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Temuan tersebut muncul di kawasan Jl. Tondano, Bendungan Hilir (Pejompongan), Jakarta Pusat, pada sebidang tanah seluas sekitar 6.393 meter persegi yang menurut putusan pengadilan sah milik ahli waris Pangeran Arya Djipang.
Di lokasi tersebut terpasang spanduk proyek bertuliskan “Rehab Lapangan Olahraga Terbuka” dengan Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh PT Kinviodela Gumilang. Proyek itu tercatat berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 3272/PN.01.02 tertanggal 21 Juli 2025 dan berada di bawah pengelolaan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jakarta Pusat.
Padahal, sengketa lahan tersebut telah melalui proses panjang di pengadilan hingga tingkat tertinggi.
Putusan MA Tolak PK Pemprov DKI
Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 809 PK/PDT/2021 tertanggal 1 Desember 2021, majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat.
Dengan ditolaknya PK tersebut, maka putusan sebelumnya otomatis berkekuatan hukum tetap.
Lebih jauh, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 173/Pdt.G/2011/PN.Jkt-Tim tertanggal 1 Juni 2011 telah menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai lahan tersebut tanpa hak.
Amar putusan bahkan memerintahkan pemerintah daerah untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat.
Ahli Waris Protes
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas proyek masih berjalan. Hal ini memicu keberatan dari pihak ahli waris.
“Kami berharap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan turun tangan memeriksa persoalan ini,” ujar Hendri Maulana, salah satu ahli waris Arya Djipang, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, penganggaran proyek pada lahan yang telah diputuskan bukan milik pemerintah berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Keuangan Negara
Pengamat hukum Teuku M. Zaky Barrun menilai penggunaan anggaran publik untuk pembangunan di lahan yang telah kalah sengketa hingga tingkat PK dapat menimbulkan persoalan serius.
“Penganggaran dana publik untuk pembangunan atau pemeliharaan di atas tanah yang telah dinyatakan bukan milik negara oleh putusan pengadilan sampai tingkat PK dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara,” kata Zaky kepada jurnalis, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum.
Bertentangan dengan Aturan Pengelolaan Aset Negara
Secara regulasi, pengelolaan aset pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa proyek pembangunan menggunakan anggaran negara harus berada di atas lahan dengan status hukum “clean and clear.”
Jika status lahan masih bermasalah atau dalam sengketa, biasanya alokasi anggaran dapat ditunda atau dicoret dalam proses penelaahan anggaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) atau Bappenas.
Karena itu, sejumlah pihak mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap penggunaan anggaran pada proyek tersebut serta menelusuri status aset yang menjadi objek sengketa.
Hingga berita ini diturunkan, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pembangunan di atas lahan yang telah diputuskan pengadilan tersebut. (Lth)


