JAKARTA, infoDKJ.com | Para pengurus RW dan tokoh masyarakat Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat menyatakan penolakan keras terhadap fungsi Depo/Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Jl. Duri Utara 3 yang dijadikan tempat transit sementara sampah oleh petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Sektor Tambora.
Depo tersebut secara administratif berada di wilayah RT 015 RW 02. Namun posisinya berhadapan langsung dan menghadap ke permukiman padat RW 08, sehingga warga RW 08 yang paling merasakan dampaknya.
Sebelumnya pada Jumat pagi, 10 April 2026, Satuan Petugas Sudin LH Sektor Tambora kedapatan membuang sampah di depo tersebut.
Warga menyebut sudah lebih dari satu minggu petugas LH rutin membuang sampah ke depo ini menggunakan truk kecil. Hari ini jumlahnya lebih banyak, total 6 truk engkel.
Empat truk sudah terlanjur dibongkar. Saat hendak membuang truk ke-5 dan ke-6, aksi tersebut dihentikan oleh Pengurus RW 08 bersama warga masyarakat yang terdampak langsung.
Hasil Pertemuan Warga
Penolakan itu dikuatkan dalam pertemuan lintas RW yang digelar Jumat malam (10/4/2026) pukul 20.00 WIB di Jl. Duri Utara 3 RT 02 RW 08. Pertemuan dihadiri para pengurus RW, termasuk RW 08 dan RW 02, serta tokoh masyarakat Duri Utara.
“Depo ini memang masuk RW 02, tapi pintu dan bongkar muatnya menghadap ke rumah warga kami di RW 08. Masalahnya, sampah lama belum diangkut tapi truk kecil LH tetap buang ke sini. Jadinya numpuk dobel, baunya makin parah,” kata Agus Sudarso, Ketua RW 08 Duri Utara, saat dikonfirmasi Sabtu (11/4/2026).
Kelurahan Tidak Koordinasi
Selain lokasi yang tidak layak karena berhadapan dengan permukiman, warga juga menyoroti tidak adanya koordinasi dari pihak Kelurahan Duri Utara kepada pengurus wilayah RW 08 maupun RW 02 terkait fungsi depo sebagai transit.
“Dampaknya warga kami di RW 08 yang kena langsung. Bau menyengat masuk rumah, pemandangan tidak sedap, banyak lalat dan jadi sarang penyakit. Anak-anak sekolah yang lewat sini setiap hari juga terganggu,” tegas Agus Sudarso.
Tiga Tuntutan Warga
Atas kondisi tersebut, warga Duri Utara menyampaikan tiga tuntutan kepada Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kelurahan Duri Utara:
1. Menghentikan segera pembuangan sampah oleh petugas LH Sektor Tambora ke Depo/TPS tersebut.
2. Memindahkan lokasi transit sampah ke tempat yang lebih layak, jauh dari pemukiman, dan memenuhi standar teknis pengelolaan sampah.
3. Mengangkut tumpukan sampah eksisting yang belum teratasi.
“Kami mendukung penuh program Pemprov DKI Jakarta terkait Jakarta Bersih dan Sehat. Tapi pelaksanaannya jangan mengorbankan kesehatan dan kenyamanan warga, apalagi lintas RW begini,” tutup Agus.
Laporan: Binyo


