Jakarta, infoDKJ.com | Aliansi Madura Indonesia (AMI) meluapkan kekecewaan atas mandeknya penanganan laporan dugaan penyimpangan dana reses yang menyeret oknum anggota DPR dari Fraksi PKS. Laporan tersebut kini resmi dibawa ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tercatat dengan nomor 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI sejak 27 Februari 2026. Namun, hingga pertengahan April, AMI menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganannya.
Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ini bukan laporan abal-abal. Ada nomor registrasi resmi dan indikasi kuat. Tapi mengapa seperti tidak bergerak? Ada apa di balik ini?” tegas Baihaki, Jumat (17/4).
AMI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah penegakan hukum dapat terhambat ketika menyangkut pihak tertentu.
“Jika laporan masyarakat mandek tanpa kejelasan, ini berbahaya. Jangan sampai muncul dugaan adanya perlindungan atau upaya memperlambat proses hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, AMI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana reses tidak sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena menyangkut penggunaan anggaran negara.
“Ini uang rakyat. Jika diselewengkan, itu korupsi dan harus diusut tuntas tanpa penundaan,” tambahnya.
Atas dasar itu, AMI mendesak Kejaksaan Agung untuk turun tangan secara langsung, melakukan supervisi, bahkan mengambil alih penanganan perkara apabila diperlukan.
“Kami meminta Kejagung tidak tinggal diam. Lakukan pengawasan ketat, dan jika perlu ambil alih agar proses hukum berjalan,” kata Baihaki.
AMI juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, pihaknya siap menggelar aksi sebagai bentuk tekanan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan diam. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Tanjung Perak maupun Kejaksaan Agung RI belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.
Sumber: AMI


