JAKARTA BARAT, infoDKJ.com | Pemerintah Kelurahan Kelapa Dua menggelar kegiatan arahan dan sosialisasi bagi petugas sampah sebagai langkah strategis dalam menata sistem pengelolaan kebersihan di wilayah. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (23/4) pukul 10.00 WIB di Aula Komplek Yonhub RW 04, Kelurahan Kelapa Dua.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Lurah Kelapa Dua, Elfin Ridho Putra, dan dihadiri jajaran kelurahan, aparat keamanan, unsur Satuan Tugas Lingkungan Hidup, Satpol PP, pengurus RW 01 hingga RW 08, LMK, PPSU, FKDM, serta para petugas angkut sampah gerobak motor (germor).
Dalam arahannya, Lurah menegaskan bahwa pengelolaan dan pengaturan pembuangan sampah kini berada di bawah kendali penuh pihak kelurahan, sebagai tindak lanjut instruksi dari wali kota dan camat. Ia juga menyoroti pentingnya penertiban sistem guna mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat, khususnya pungutan liar (pungli).
“Jangan lagi ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Kejujuran kalian akan menentukan nasib kalian sendiri. Kami pastikan, petugas akan kami lindungi dari segala bentuk tekanan dan ancaman,” tegasnya.
Dalam sesi dialog terbuka, sejumlah petugas germor menyampaikan keluhan terkait praktik pungli di lapangan. Komarudin, petugas dari RW 03, mengungkap adanya pungutan saat membuang sampah di Jalan Inspeksi oleh oknum tertentu. Hal serupa juga disampaikan oleh perwakilan RW 08 yang menyebut pungutan tersebut mencapai hingga Rp500 ribu per bulan per unit germor dan dinilai sangat memberatkan.
Menanggapi hal tersebut, pihak kelurahan bersama unsur terkait menyatakan komitmennya untuk menindak tegas praktik pungli serta menata ulang sistem pengelolaan sampah agar lebih transparan dan akuntabel.
Kasatpel Lingkungan Hidup, Leo Tantino, menegaskan bahwa permasalahan di Jalan Inspeksi harus segera diselesaikan, termasuk dengan penambahan armada truk pengangkut sampah guna menghindari penumpukan. Ia juga menyampaikan bahwa sementara waktu, retribusi sampah akan dihentikan guna memutus mata rantai pungli di lapangan.
“Ke depan, pola yang diterapkan adalah sampah dari germor langsung dipindahkan ke truk. Tidak ada lagi penyortiran di lokasi karena itu memperlambat proses dan membuka celah penyimpangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ke depan diperlukan kembali retribusi, maka harus dilakukan secara resmi, transparan, dan melalui kesepakatan bersama seluruh pihak.
Senada dengan itu, Kusno dari unsur Lingkungan Hidup menekankan adanya perubahan teknis di lapangan. Petugas germor diminta datang dalam kondisi siap buang tanpa melakukan penyortiran sampah di lokasi.
Sementara itu, pihak Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa kendaraan germor yang belum memiliki pelat nomor tetap diperbolehkan beroperasi selama terdata dan tidak beroperasi di luar wilayahnya.
Sebagai langkah awal masa transisi, disepakati bahwa tidak ada pungutan retribusi resmi. Petugas germor hanya dikenakan biaya operasional harian untuk mendukung kebutuhan sopir truk sampah.
Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Melalui langkah ini, Pemerintah Kelurahan Kelapa Dua menegaskan komitmennya dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang bersih dari pungli, lebih tertib, serta berorientasi pada pelayanan publik yang adil dan transparan. (Yansen)



