Jakarta, infoDKJ.com | Senin, 8 Juni 2026
Penulis: Ahmad Hariyansyah
Dalam kehidupan, setiap manusia memiliki profesi yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan peran yang dibutuhkan masyarakat. Ada yang menjadi guru, dokter, petani, pedagang, aparat keamanan, penegak hukum, hingga petugas intelijen. Pada dasarnya, setiap profesi merupakan sarana untuk mencari rezeki yang halal sekaligus memberikan manfaat bagi sesama.
Sebagian besar pekerjaan secara jelas selaras dengan nilai-nilai agama, seperti kejujuran, amanah, dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, muncul pertanyaan mengenai profesi tertentu yang sekilas tampak bertentangan dengan ajaran agama. Misalnya, Islam mengajarkan umatnya untuk berprasangka baik (husnuzhan), melarang memata-matai orang lain, dan melarang mencari-cari kesalahan sesama. Di sisi lain, dalam bidang intelijen dan keamanan negara, seseorang justru dituntut untuk mengumpulkan informasi, menganalisis potensi ancaman, serta melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang diduga dapat membahayakan masyarakat. Bagaimana hal ini dipandang dalam syariat Islam?
Allah SWT berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain..."
(QS. Al-Hujurat: 12)
Ayat ini mengajarkan pentingnya menjaga kehormatan orang lain dan tidak membangun kecurigaan tanpa dasar yang jelas. Islam menghendaki hubungan antarmanusia dibangun atas dasar husnuzhan, kasih sayang, dan saling menghormati.
Namun demikian, para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku dalam kehidupan sosial pada umumnya, bukan dalam situasi yang berkaitan dengan keamanan, kemaslahatan umum, dan pencegahan kejahatan. Dalam kaidah fikih disebutkan:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan."
Kaidah ini menunjukkan bahwa mencegah bahaya yang mengancam masyarakat merupakan kewajiban yang harus didahulukan. Karena itu, kewaspadaan terhadap potensi ancaman bukanlah suuzhan yang tercela, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan bersama.
Allah SWT juga berfirman:
"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi..."
(QS. Al-Anfal: 60)
Ayat ini menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan dan menghadapi berbagai ancaman. Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW juga pernah mengutus para sahabat untuk mengumpulkan informasi mengenai pergerakan musuh sebelum terjadi peperangan. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas intelijen yang dilakukan untuk tujuan yang benar memiliki landasan dalam syariat.
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."
(HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi salah satu dasar penting dalam maqashid syariah bahwa mencegah bahaya yang lebih besar merupakan bagian dari tujuan syariat.
Dengan demikian, tugas seorang petugas intelijen bukanlah berburuk sangka kepada semua orang atau mencampuri urusan pribadi masyarakat tanpa alasan yang sah. Yang dilakukan adalah mengumpulkan informasi berdasarkan indikator, fakta, bukti, dan potensi ancaman yang nyata demi melindungi keamanan masyarakat dan negara. Kewaspadaan profesional berbeda dengan suuzhan yang lahir dari kebencian, iri hati, prasangka tanpa dasar, atau keinginan menjatuhkan orang lain.
Hal yang sama juga berlaku pada profesi hakim, jaksa, polisi, auditor, maupun dokter forensik. Dalam menjalankan tugasnya, mereka sering kali harus menyelidiki, memeriksa, dan mengungkap fakta-fakta yang tidak menyenangkan. Namun selama tindakan tersebut dilakukan secara amanah, proporsional, sesuai kewenangan, dan bertujuan menegakkan keadilan serta mencegah kerusakan, maka pekerjaan tersebut termasuk bagian dari maslahat yang dibenarkan oleh syariat.
Islam adalah agama yang realistis dan komprehensif. Syariat tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah melalui ibadah, tetapi juga mengatur kehidupan sosial untuk menjaga lima tujuan utama syariat (maqashid syariah), yaitu menjaga agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-'aql), harta (hifzh al-mal), dan kehormatan (hifzh al-'irdh).
Oleh karena itu, suatu profesi tidak dapat dinilai hanya dari bentuk lahiriahnya. Penilaian harus mempertimbangkan tujuan, cara pelaksanaan, kewenangan, serta kemaslahatan yang ingin dicapai. Sesuatu yang dilarang dalam kehidupan pribadi belum tentu terlarang ketika dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk menjaga kepentingan umum dan mencegah bahaya yang lebih besar.
Kesimpulan
Islam melarang suuzhan, tajassus (memata-matai), dan mencari-cari kesalahan orang lain dalam kehidupan sosial biasa karena dapat merusak kehormatan dan persaudaraan sesama manusia. Namun, dalam konteks menjaga keamanan, mencegah kejahatan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, pengumpulan informasi yang dilakukan secara profesional, proporsional, berdasarkan kebutuhan, serta sesuai kewenangan merupakan bagian dari ikhtiar yang dibenarkan oleh syariat.
Kewaspadaan demi kemaslahatan umum bukanlah dosa, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung keadilan, menghormati hak-hak manusia, dan tetap berada dalam koridor nilai-nilai Islam. Dengan demikian, kewaspadaan yang dilandasi niat menjaga keselamatan bersama tidak dapat disamakan dengan suuzhan yang tercela. Justru dalam batas-batas yang dibenarkan syariat, kewaspadaan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kemaslahatan umat dan mencegah terjadinya kerusakan yang lebih besar.


