JAKARTA, infoDKJ.com | Pemerintah Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, melakukan pendataan terhadap bangunan dan penghuni yang menempati lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang berada di bawah pengelolaan Suku Dinas Pertamanan. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Inspeksi RW 06, Kelurahan Kelapa Dua.
Pendataan tersebut merupakan bagian dari upaya pemetaan wilayah sekaligus penertiban pemanfaatan lahan milik negara agar sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif, serta dihadiri oleh jajaran Kelurahan Kelapa Dua, di antaranya Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), beserta staf. Pengamanan turut dilakukan oleh Babinsa, Satpol PP, serta anggota FKDM Kelurahan Kelapa Dua.
Identifikasi Bangunan dan Penghuni
Dari hasil pendataan di lapangan, petugas menemukan sejumlah bangunan semipermanen yang sebelumnya belum tercatat dalam administrasi kependudukan setempat.
Adapun hasil pendataan menunjukkan:
- 60 Kepala Keluarga (KK) menempati lapak pemilahan barang bekas
- 2 Kepala Keluarga (KK) membuka usaha warung di sekitar area tersebut
Transparansi dan Penegakan Aturan
Pihak Kelurahan Kelapa Dua menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas status hukum para penghuni serta memastikan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas di atas lahan milik pemerintah tersebut.
“Pendataan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status lahan dan pihak yang menempatinya, sehingga ke depan penataan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan sesuai aturan,” ujar perwakilan Kelurahan Kelapa Dua.
Hingga saat ini, proses pendataan berjalan lancar tanpa adanya kendala maupun gesekan dengan warga. Pemerintah kelurahan akan terus melakukan pemantauan secara berkala guna memastikan lahan milik Pemda tidak disalahgunakan dan tetap terjaga sesuai fungsi serta peruntukannya. (Yansen)


