Jakarta, infoDKJ.com | Kamis, 28 Mei 2026
Ketika Ibadah Pribadi dan Program Negara Harus Ditempatkan pada Posisi yang Benar
Oleh: Dr. Ir. H. Narmodo, M.Ag.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jakarta Barat, Anggota Dewan Pertimbangan MUI Jakarta Barat, Sekretaris II Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) MUI Pusat, Dosen Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta.
"Seekor sapi yang dibeli dengan uang negara dapat menjadi bantuan sosial, dapat menjadi program kemaslahatan rakyat, bahkan dapat menjadi simbol kehadiran negara di tengah masyarakat. Namun ia tidak otomatis berubah menjadi qurban pribadi seseorang. Sebab qurban adalah ibadah yang dipersembahkan seorang hamba kepada Allah dengan hartanya sendiri, sedangkan APBN adalah amanah rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan publik. Ketika keduanya dicampuradukkan, yang kabur bukan hanya administrasi negara, tetapi juga pemahaman umat terhadap syariat."
Menjelang Idul Adha, masyarakat sering menyaksikan pemberitaan tentang penyerahan sapi Presiden ke berbagai daerah di Indonesia. Pada tahun-tahun terakhir jumlahnya mencapai lebih dari seribu ekor sapi yang disalurkan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Di beberapa daerah bahkan terdapat tulisan atau identitas Presiden pada sapi tersebut. Akibatnya muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah sapi-sapi itu merupakan qurban pribadi Presiden ataukah bantuan negara yang bersumber dari APBN?
Pertanyaan ini perlu dijawab secara jernih, ilmiah, dan proporsional. Sebab dalam Islam terdapat garis batas yang tegas antara ibadah personal dan tugas negara. Ketika batas itu kabur, masyarakat dapat salah memahami hakikat syariat maupun fungsi pemerintahan.
Sebelum masuk kepada pembahasan fiqh, perlu ditegaskan bahwa tidak ada indikasi Presiden mengklaim ribuan sapi tersebut sebagai qurban pribadi beliau. Justru secara logika pemerintahan dan tata kelola keuangan negara, Presiden tentu memahami bahwa sapi yang diadakan melalui APBN merupakan program negara yang bersumber dari uang rakyat dan diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat. Dengan demikian, yang lebih tepat dipahami adalah bahwa sapi-sapi tersebut merupakan bantuan sosial atau bantuan kemasyarakatan yang penyalurannya bertepatan dengan momentum Idul Adha.
Persoalan muncul ketika sebagian masyarakat mencampurkan antara bantuan negara dan ibadah qurban sehingga seolah-olah keduanya adalah hal yang sama. Padahal secara syariat keduanya memiliki landasan, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2)
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim (Dar Thayyibah, Riyadh, Juz 8, hlm. 503) menjelaskan bahwa ayat tersebut merupakan perintah ibadah yang ditujukan kepada individu mukallaf sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana shalat tidak dapat diwakilkan oleh negara, demikian pula qurban pada dasarnya merupakan ibadah personal.
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
"Barang siapa memiliki kemampuan tetapi tidak berqurban maka jangan mendekati tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Imam Al-Syaukani dalam Nail al-Authar (Dar Al-Hadits, Kairo, Juz 5, hlm. 108) menerangkan bahwa hadis ini menunjukkan tuntutan qurban diarahkan kepada individu yang memiliki kemampuan finansial. Yang dibebani syariat adalah orang per orang, bukan negara, bukan organisasi, dan bukan lembaga.
Karena itulah para ulama membahas qurban dalam bab ibadah individu. Imam Al-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (Dar Al-Fikr, Beirut, Juz 8, hlm. 383) menyebut qurban sebagai sunnah muakkadah yang dituntut dari setiap Muslim yang mampu. Ibn Qudamah dalam Al-Mughni (Maktabah Al-Qahirah, Juz 13, hlm. 360) juga menjelaskan bahwa qurban merupakan ibadah yang berkaitan dengan kemampuan pribadi seorang Muslim.
Sebagian orang kemudian bertanya, bukankah Rasulullah SAW pernah menyembelih seratus ekor unta pada Haji Wada'? Bukankah beliau saat itu juga seorang kepala negara?
Pertanyaan ini menarik, namun justru menjadi dalil yang memperjelas perbedaan antara qurban dan program negara.
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
نَحَرَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ
"Rasulullah menyembelih enam puluh tiga ekor unta dengan tangannya sendiri."
Imam Al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Dar Ihya' Al-Turats Al-'Arabi, Beirut, Juz 9, hlm. 65) menjelaskan bahwa hewan-hewan tersebut merupakan hadyu dan qurban yang dipersembahkan Rasulullah dalam rangka ibadah haji beliau. Para ulama tidak pernah menjadikannya sebagai dalil bahwa negara Madinah menganggarkan qurban rakyat melalui Baitul Mal.
Lebih menarik lagi adalah doa Rasulullah ketika berqurban:
اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ
"Ya Allah, ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad." (HR. Muslim)
Pada riwayat lain beliau berdoa:
اللَّهُمَّ هَذَا عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
"Ya Allah, ini untuk umatku yang tidak mampu berqurban." (HR. Ahmad)
Imam Al-Qadhi 'Iyadh dalam Ikmal Al-Mu'lim bi Fawaid Muslim (Dar Al-Wafa', Juz 4, hlm. 483) menjelaskan bahwa doa tersebut merupakan bentuk kasih sayang Rasulullah kepada umatnya dengan menghadiahkan pahala qurban beliau kepada mereka. Namun hewan qurban tersebut tetap berasal dari harta Rasulullah sendiri, bukan dari Baitul Mal negara.
Penjelasan yang sama dapat ditemukan dalam Fath al-Bari karya Ibn Hajar Al-Asqalani (Dar Al-Ma'rifah, Beirut, Juz 10, hlm. 15), bahwa pengatasnamaan umat dalam doa qurban tidak mengubah hakikat qurban tersebut sebagai ibadah pribadi Rasulullah.
Di sinilah letak inti persoalannya.
Apabila Presiden menggunakan uang pribadinya untuk membeli seekor sapi dan diniatkan sebagai qurban dirinya serta keluarganya, maka itulah qurban pribadi yang sah menurut syariat.
Namun apabila negara menggunakan APBN untuk membeli lebih dari seribu ekor sapi dan membagikannya kepada masyarakat, maka secara substansi ia merupakan program negara yang bertujuan menghadirkan kemaslahatan publik. Program itu sangat baik dan bermanfaat, tetapi secara fiqh tidak identik dengan qurban pribadi Presiden.
Sederhananya, seorang pejabat tidak dapat membayar zakat pribadinya menggunakan APBN. Ia juga tidak dapat memenuhi kewajiban hajinya dengan APBN untuk melaksanakan kewajiban syar'i pribadinya. Karena ibadah melekat pada individu, sedangkan APBN melekat pada fungsi negara.
Maka memandang sapi APBN sebagai bantuan masyarakat jauh lebih tepat dibanding menyebutnya sebagai qurban pribadi seseorang.
Allah SWT berfirman:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
"Bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang diusahakannya." (QS. An-Najm: 39)
Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an (Muassasah Al-Risalah, Beirut, Juz 19, hlm. 41) menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bahwa pahala amal pada dasarnya terkait dengan usaha dan perbuatan individu.
Karena itu, pada Hari Hisab kelak yang berdiri di hadapan Allah bukan negara, bukan kementerian, bukan organisasi, bukan partai politik, melainkan setiap manusia secara pribadi. Yang ditanya tentang shalatnya adalah individu. Yang ditanya tentang zakatnya adalah individu. Yang ditanya tentang hajinya adalah individu. Dan yang ditanya tentang qurbannya juga individu.
Negara memiliki tugas menyejahterakan rakyat. Negara dapat membantu penyediaan hewan, distribusi daging, bahkan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin. Namun qurban tetap merupakan ibadah seorang hamba kepada Tuhannya.
Maka agar tidak terjadi kerancuan, marilah kita menempatkan keduanya pada posisi yang benar. Bantuan negara tetap kita apresiasi sebagai bentuk pelayanan kepada rakyat. Sementara qurban tetap kita jaga sebagai ibadah personal yang lahir dari keimanan, keikhlasan, dan pengorbanan seorang hamba di hadapan Allah SWT.
Sebab pada akhirnya, yang masuk surga bukan jabatan, bukan lembaga, bukan partai politik, bukan organisasi, bahkan bukan negara. Yang masuk surga adalah manusia yang datang menghadap Allah dengan iman dan amal salehnya sendiri.
Wallāhu a'lam bi al-shawāb. (AZN)


