JAKARTA, infoDKJ.com | Kementerian Hukum terus memperkuat kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui kegiatan Training of Facilitator (TOF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XIV dan XV Tahun Anggaran 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi sangat ditentukan oleh kesiapan sumber daya manusia sebagai pelaksana di lapangan.
“Transformasi hukum pidana nasional harus diiringi dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum. Para fasilitator yang dilatih hari ini memiliki peran penting sebagai penggerak utama dalam menyosialisasikan dan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP secara tepat,” tegas Edward Omar Sharif Hiariej.
Menurutnya, KUHP yang baru merupakan produk hukum nasional yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta semangat keadilan restoratif (restorative justice). Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
Kegiatan TOF ini dirancang untuk mencetak fasilitator yang tidak hanya memahami aspek normatif, tetapi juga mampu mengkomunikasikan perubahan paradigma hukum pidana kepada masyarakat luas, termasuk aparat di daerah.
Materi yang disampaikan dalam pelatihan meliputi:
- Substansi utama KUHP nasional yang baru
- Perubahan sistem pemidanaan
- Pendekatan keadilan restoratif
- Sinkronisasi dengan pembaruan KUHAP
- Teknik fasilitasi dan diseminasi kebijakan hukum
Wamenkum juga menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam mengawal implementasi regulasi baru ini.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Kita harus memastikan bahwa semangat pembaruan hukum ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun sistem hukum nasional yang modern, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Dengan terselenggaranya TOF Angkatan XIV dan XV Tahun Anggaran 2026, diharapkan proses implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan lebih optimal serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia secara menyeluruh. (Dan)




