Bandung, infoDKJ.com | Ketua Umum Restorasi Gerakan Anak Negeri, Yayang Rahmat, S.Sos, mengecam keras dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami seorang perempuan berinisial YTR (29) asal Bandung yang diduga dilakukan oleh kekasihnya berinisial TH (30).
Berdasarkan informasi yang beredar, korban mengalami luka berat akibat tindakan kekerasan yang diduga menyebabkan kerusakan serius pada bagian wajah, termasuk gangguan pada penglihatan yang mengakibatkan korban mengalami kebutaan. Peristiwa tersebut telah menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat.
Yayang Rahmat menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan terhadap saudari YTR. Perempuan harus mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan penghormatan atas hak-haknya sebagai warga negara. Apabila terbukti bersalah, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Yayang Rahmat.
Lebih lanjut, Ketua Umum Restorasi Gerakan Anak Negeri meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan korban memperoleh pendampingan medis, psikologis, dan bantuan hukum yang diperlukan.
Menurutnya, kasus kekerasan dalam hubungan asmara tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata, melainkan harus menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat karena menyangkut keselamatan dan hak asasi manusia.
“Kami mendorong agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tambahnya.
Restorasi Gerakan Anak Negeri juga menyampaikan rasa simpati dan dukungan moral kepada YTR beserta keluarga agar diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini serta berharap korban dapat memperoleh pemulihan dan keadilan yang seadil-adilnya.
Restorasi Gerakan Anak Negeri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang aman, beradab, dan berkeadilan.
Yayang Rahmat, S.Sos
Ketua Umum Restorasi Gerakan Anak Negeri
22 Juni 2026


