Oleh: M. Ferus Assegaf
Dua dekade lalu, Reformasi bergulir dengan satu mandat besar untuk Korps Bhayangkara: melahirkan kepolisian yang profesional, independen, dan sepenuhnya berorientasi pada perlindungan rakyat. Namun hari ini, masyarakat layak bertanya-tanya, "Ke mana perginya kabar reformasi Polri itu?"
Alih-alih menyuguhkan cetak biru perbaikan struktural yang dinantikan publik—seperti penguatan pengawasan internal, peningkatan transparansi penegakan hukum, atau penuntasan masalah kultural di lapangan—kita justru dikejutkan oleh prioritas yang terasa janggal.
Secara tiba-tiba, fokus legislasi bergeser drastis pada pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Salah satu poin krusial yang memicu polemik adalah perpanjangan masa pensiun pejabat kepolisian.
Jurang Pemisah Kebutuhan Rakyat dan Elit
Tentu hal ini memicu tanda tanya besar. Di tengah rapor merah persepsi publik akibat rentetan kasus yang mencederai rasa keadilan, prioritas utama legislasi seharusnya merujuk pada pembenahan performa dan akuntabilitas institusi.
Memperpanjang masa bakti elit di puncak struktur, tanpa diimbangi reformasi kultural yang menyentuh akar rumput, justru memperlihatkan adanya jurang pemisah yang lebar. Ada ketidakselarasan antara apa yang mendesak bagi rakyat dan apa yang dikehendaki oleh para pengambil kebijakan.
Sukar bagi publik untuk tidak mencium aroma kompromi politik di balik dinamika ini. Ketika DPR dan Polri tampak begitu harmonis dan kilat dalam meloloskan aturan yang menguntungkan internal birokrasi, narasi tentang "persekongkolan elit" menjadi sulit dibantah.
Publik menangkap kesan bahwa ruang legislasi telah bergeser menjadi panggung transaksional demi mengamankan status quo dan kepentingan kekuasaan. Fungsi DPR sebagai ruang suci untuk memperjuangkan aspirasi rakyat pun dipertanyakan.
Menghindari Kepunahan Esensi "Melindungi dan Melayani"
Jika reformasi Polri hanya berujung pada bagi-bagi kenyamanan masa jabatan bagi para petinggi, maka esensi dari institusi yang "Melindungi dan Melayani" akan semakin jauh panggang dari api.
Sudah saatnya publik mengawal ketat regulasi ini. Hukum tidak boleh digubah demi syahwat politik segelintir elit, melainkan harus dikembalikan untuk kepentingan murni seluruh rakyat Indonesia.
Jangan sampai pengabaian terhadap aspirasi publik ini memicu akumulasi kekecewaan masyarakat yang mendalam. Sejarah telah mengajarkan bahwa ketika saluran komunikasi politik tersumbat, gejolak sosial yang besar seperti tragedi 1998 atau konflik di berbagai belahan dunia lainnya, menjadi pertaruhan yang terlalu mahal bagi bangsa ini.


