Jakarta, infoDKJ.com | Lembaga Bantuan Hukum Jawara Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat (LBH JANGKAR) menyoroti proses hukum yang masih dijalani MFAY. Pasalnya, meski pihak pelapor dikabarkan telah mencabut laporannya, MFAY hingga kini masih berstatus sebagai tahanan dan proses perkaranya telah memasuki tahap penanganan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum mengenai dasar hukum keberlanjutan penahanan, mengingat telah terjadi perkembangan berupa pencabutan laporan oleh pelapor.
Ketua Umum LBH JANGKAR, Andri Maulana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka terkait status hukum kliennya demi menjamin kepastian hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, hak-hak hukum setiap warga negara juga wajib dilindungi. Ketika terdapat perkembangan berupa pencabutan laporan oleh pihak pelapor, hal tersebut semestinya menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam penanganan perkara," ujar Andri saat ditemui di Polsek Palmerah, Rabu (5/8/2026).
Menurut Andri, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional.
LBH JANGKAR, lanjutnya, akan terus memberikan pendampingan hukum kepada MFAY serta mengawal seluruh tahapan proses perkara agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum yang jelas serta memastikan seluruh hak-hak hukum klien kami tetap terpenuhi. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kejelasan," tegasnya.
LBH JANGKAR juga mengajak seluruh pihak untuk menyikapi perkara tersebut secara objektif dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan supremasi hukum, tanpa mengesampingkan hak-hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Hingga berita ini diterbitkan, LBH JANGKAR masih melakukan koordinasi dan pendalaman terhadap perkembangan terbaru perkara tersebut, sembari menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait status penahanan MFAY.
(Rill/Red)


