Jakarta, infoDKJ.com | Rabu, 16 September 2026
KAIDAH EMAS PERTAMA
Dalil Utama
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
«﴿وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا﴾»
“Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah semua orang di bumi beriman seluruhnya.”
(QS. Yunus [10]: 99)
Ayat ini merupakan salah satu dalil yang sangat penting dalam memahami hubungan antara masyi’ah Allah dan kehendak manusia.
Allah menegaskan bahwa jika Dia menghendaki seluruh manusia beriman, maka tidak ada seorang pun yang akan mampu menolak kehendak-Nya. Hal ini menunjukkan kesempurnaan kekuasaan dan kehendak Allah.
Namun, ayat ini tidak boleh dipahami sebagai penghapusan tanggung jawab manusia. Sebab pada ayat yang sama Allah سبحانه وتعالى melanjutkan:
«﴿أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ﴾»
“Apakah engkau hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman?”
(QS. Yunus [10]: 99)
Perhatikan dengan baik susunan ayat tersebut.
Allah menetapkan:
«﴿وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ﴾»
“Jika Tuhanmu menghendaki…”
Kemudian Allah juga menetapkan:
«﴿أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ﴾»
“Apakah engkau hendak memaksa manusia?”
Dengan demikian, ayat ini sekaligus menunjukkan dua hakikat:
- Allah memiliki masyi’ah yang mutlak.
- Manusia memiliki kehendak dan pilihan yang menjadi dasar tanggung jawabnya.
Keduanya tidak bertentangan.
A. Masyi’ah Allah Bersifat Mutlak
Masyi’ah Allah berarti kehendak Allah yang dengannya sesuatu terjadi di alam ini.
Tidak ada sesuatu pun yang terjadi di luar ilmu dan masyi’ah-Nya.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
«﴿وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ﴾»
“Dan kamu tidak dapat menghendaki sesuatu kecuali apabila Allah menghendaki.”
(QS. al-Insan [76]: 30)
Ayat ini menunjukkan bahwa kehendak manusia bukanlah kehendak yang berdiri sendiri.
Manusia memang menghendaki.
Tetapi kehendaknya berada di bawah kehendak Allah.
Dengan kata lain:
«مَشِيئَةُ الْعَبْدِ حَقٌّ، وَلَكِنَّهَا تَحْتَ مَشِيئَةِ اللَّهِ»
“Kehendak manusia itu benar-benar ada, tetapi kehendak tersebut berada di bawah masyi’ah Allah.”
Inilah titik keseimbangan Ahlus Sunnah.
Tidak benar jika dikatakan manusia tidak memiliki kehendak sama sekali.
Tetapi juga tidak benar jika dikatakan kehendak manusia berdiri sendiri di luar kehendak Allah.
B. Perbedaan antara Masyi’ah dan Ijbar
Kesalahan besar dalam memahami qadar terjadi ketika orang mencampuradukkan antara:
«المَشِيئَةُ»
“kehendak Allah”
dengan:
«الإِكْرَاهُ»
“pemaksaan.”
Padahal keduanya berbeda.
Allah dapat menghendaki terjadinya suatu perkara dalam alam semesta tanpa berarti bahwa manusia kehilangan kehendaknya dalam melakukan perkara tersebut.
Sebagai contoh, seseorang memilih untuk berbuat baik atau buruk.
Allah mengetahui pilihan tersebut sebelum pilihan itu terjadi.
Allah menghendaki keberadaan manusia, kemampuan manusia, dan terjadinya perbuatan manusia dalam alam ciptaan-Nya.
Tetapi manusia tetap melakukan pilihan tersebut dengan kehendak dan kemampuannya.
Karena itulah Allah memberikan kepadanya perintah dan larangan.
Jika manusia sama sekali tidak memiliki kehendak dan pilihan, maka perintah dan larangan tidak mempunyai makna.
C. Al-Qur’an Menetapkan Kehendak Manusia
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
«﴿فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ﴾»
“Maka barang siapa yang mau, hendaklah dia beriman, dan barang siapa yang mau, hendaklah dia kafir.”
(QS. al-Kahf [18]: 29)
Ayat ini secara jelas menyandarkan masyi’ah kepada manusia:
«فَمَنْ شَاءَ»
“Barang siapa yang menghendaki…”
Artinya, manusia bukan makhluk tanpa kehendak.
Ia mempunyai kemampuan memilih.
Ia dapat menerima kebenaran dan dapat menolaknya.
Ia dapat taat dan dapat bermaksiat.
Ia dapat bersyukur dan dapat kufur.
Karena itu, manusia layak mendapatkan konsekuensi dari pilihannya.
Namun ayat ini tidak boleh dipisahkan dari firman Allah:
«﴿وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ﴾»
“Dan kamu tidak dapat menghendaki kecuali apabila Allah menghendaki.”
Maka kedua ayat tersebut harus dipahami bersama.
Manusia mempunyai kehendak, tetapi kehendaknya tidak independen dari Allah.
D. Allah Tidak Memaksa Manusia untuk Beriman
Hal yang sangat menarik adalah bahwa QS. Yunus ayat 99 justru menjadi salah satu dalil yang menunjukkan bahwa adanya masyi’ah Allah tidak berarti manusia dipaksa secara syariat untuk melakukan sesuatu.
Allah berfirman:
«﴿أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ﴾»
“Apakah engkau hendak memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman?”
Ayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak dibebani untuk menjadikan seluruh manusia beriman dengan cara memaksa hati mereka.
Tugas Rasul adalah menyampaikan risalah.
Allah berfirman:
«﴿فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ﴾»
“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya engkau hanyalah pemberi peringatan. Engkau bukanlah orang yang berkuasa memaksa mereka.”
(QS. al-Ghasyiyah [88]: 21–22)
Ini memberikan prinsip penting:
Hidayah taufik berada di tangan Allah, sedangkan penyampaian kebenaran dan usaha mencari hidayah merupakan tugas manusia.
E. Jika Allah Berkuasa, Mengapa Ada yang Tidak Beriman?
Pertanyaan ini sering muncul dalam pembahasan qadar.
Jika Allah Mahakuasa dan jika Allah menghendaki seluruh manusia beriman, mengapa tidak seluruh manusia beriman?
Jawabannya harus dibangun secara Qur’ani.
Allah memang mampu menjadikan seluruh manusia beriman.
Namun Allah tidak menjadikan dunia sebagai tempat yang seluruh penghuninya dipaksa untuk beriman.
Allah menjadikan dunia sebagai tempat ujian.
Allah berfirman:
«﴿الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا﴾»
“Yang menciptakan mati dan hidup untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang paling baik amalnya.”
(QS. al-Mulk [67]: 2)
Karena itu, adanya pilihan manusia merupakan bagian dari hikmah kehidupan dunia sebagai ujian.
Allah memberikan kemampuan.
Allah memberikan akal.
Allah mengutus para rasul.
Allah menurunkan kitab.
Allah menunjukkan jalan.
Kemudian manusia diperhadapkan kepada pilihan.
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
«﴿إِنَّا هَدَيْنَاهُ السَّبِيلَ إِمَّا شَاكِرًا وَإِمَّا كَفُورًا﴾»
“Sesungguhnya Kami telah menunjukkan kepadanya jalan; ada yang bersyukur dan ada pula yang kufur.”
(QS. al-Insan [76]: 3)
Ayat ini sangat penting karena menggabungkan hidayah Allah dengan respons manusia.
Allah menunjukkan jalan.
Manusia merespons dengan syukur atau kufur.
F. Kekuasaan Allah Tidak Menghilangkan Taklif
Allah سبحانه وتعالى tidak memberikan manusia tanggung jawab di luar kemampuannya.
Allah berfirman:
«﴿لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا﴾»
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. al-Baqarah [2]: 286)
Ayat ini menunjukkan bahwa taklif berkaitan dengan kemampuan manusia.
Manusia tidak diperintah melakukan sesuatu yang mustahil baginya.
Karena itu, ketika Allah memerintahkan manusia untuk shalat, berpuasa, berbuat baik, meninggalkan maksiat, dan menjalankan berbagai kewajiban, perintah tersebut menunjukkan bahwa manusia mempunyai kemampuan untuk merespons perintah tersebut.
Inilah yang membedakan manusia yang hidup dengan kehendak dari benda mati yang bergerak tanpa pilihan.
G. Tanggung Jawab Mengikuti Kemampuan dan Pilihan
Allah سبحانه وتعالى berfirman:
«﴿لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ﴾»
“Baginya pahala dari kebajikan yang diusahakannya dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya.”
(QS. al-Baqarah [2]: 286)
Perhatikan penggunaan kata:
«كَسَبَتْ»
“yang diusahakannya”
dan:
«اكْتَسَبَتْ»
“yang dikerjakannya.”
Al-Qur’an menyandarkan perolehan amal kepada manusia.
Karena itu, manusia tidak boleh mengatakan:
“Saya berbuat dosa karena Allah menciptakan saya.”
Pernyataan ini mencampuradukkan antara penciptaan manusia oleh Allah dengan pilihan manusia dalam melakukan perbuatan.
Allah menciptakan manusia dan kemampuannya.
Tetapi manusia memilih menggunakan kemampuan tersebut untuk ketaatan atau kemaksiatan.
Karena itu ia bertanggung jawab.
H. Mengapa Manusia Tidak Boleh Menjadikan Takdir sebagai Alasan untuk Berdosa?
Jawabannya sederhana tetapi sangat mendasar:
karena manusia tidak mengetahui takdir sebelum peristiwa itu terjadi.
Seseorang tidak mengetahui bahwa Allah menakdirkannya untuk melakukan dosa tertentu sebelum ia melakukannya.
Yang ia ketahui adalah:
Allah telah memerintahkannya melakukan kebaikan.
Allah telah melarangnya melakukan keburukan.
Allah telah memberinya kemampuan untuk memilih.
Allah telah memberinya akal dan penjelasan.
Maka ia wajib mengikuti syariat.
Adapun setelah suatu musibah terjadi, ia boleh menghibur dirinya dengan qadar.
Inilah perbedaan penting antara:
qadar sebagai alasan untuk bersabar
dan
qadar sebagai alasan untuk membenarkan dosa.
Yang pertama benar.
Yang kedua salah.
I. Hikmah Mendasar: Allah Menciptakan, Manusia Memilih
Dengan demikian, hubungan antara Allah dan manusia dalam persoalan qadar dapat dirumuskan secara sederhana:
«اللَّهُ خَالِقٌ، وَالْعَبْدُ فَاعِلٌ»
“Allah adalah Pencipta, sedangkan hamba adalah pelaku.”
Allah menciptakan manusia.
Allah menciptakan kemampuan manusia.
Allah menciptakan kehendak manusia.
Allah menciptakan seluruh sistem sebab dan akibat.
Tetapi manusia melakukan perbuatannya dengan kehendak dan kemampuan yang Allah berikan kepadanya.
Karena itu, tidak ada pertentangan antara:
«﴿اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ﴾»
“Allah adalah Pencipta segala sesuatu.”
(QS. al-Zumar [39]: 62)
dan:
«﴿لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ﴾»
“Baginya apa yang diusahakannya dan atasnya apa yang dikerjakannya.”
(QS. al-Baqarah [2]: 286)
Allah adalah Pencipta.
Manusia adalah pelaku yang bertanggung jawab.
J. Bantahan terhadap Jabariyah
Jabariyah keliru ketika memahami qadar sehingga manusia dianggap tidak mempunyai kehendak dan kemampuan yang nyata.
Jika pandangan tersebut benar, maka tidak ada perbedaan hakiki antara:
- orang yang sengaja menolong;
- orang yang sengaja membunuh;
- orang yang sengaja bersedekah;
- dan orang yang tangannya bergerak karena gempa.
Padahal syariat membedakan semuanya.
Mengapa?
Karena manusia memiliki iradah dan qudrah yang dengannya ia melakukan pilihan.
Allah berfirman:
«﴿فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ﴾»
Ayat ini tidak akan memiliki makna jika manusia sama sekali tidak mempunyai kehendak.
K. Bantahan terhadap Qadariyah
Qadariyah jatuh pada sisi yang berlawanan ketika menganggap kehendak manusia berdiri sendiri dari kehendak Allah.
Padahal Allah berfirman:
«﴿وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ﴾»
Kehendak manusia nyata, tetapi tidak mutlak.
Kemampuan manusia nyata, tetapi tidak independen.
Perbuatan manusia nyata, tetapi Allah tetap Pencipta seluruh alam.
Dengan demikian, manusia bukan pencipta yang mandiri.
Ia adalah makhluk yang berkehendak dan berbuat di dalam kerajaan Allah.
L. Rumusan Ahlus Sunnah
Dari seluruh dalil tersebut, posisi Ahlus Sunnah dapat dirumuskan:
«لِلْعَبْدِ مَشِيئَةٌ وَقُدْرَةٌ، وَهُمَا تَحْتَ مَشِيئَةِ اللَّهِ وَقُدْرَتِهِ»
“Hamba memiliki kehendak dan kemampuan, dan keduanya berada di bawah kehendak dan kekuasaan Allah.”
Ini adalah jalan tengah.
Tidak dikatakan:
“Manusia sama sekali tidak memiliki kehendak.”
Dan tidak pula dikatakan:
“Manusia memiliki kehendak yang terlepas dari Allah.”
Yang benar:
Manusia memiliki kehendak, tetapi Allah yang menciptakan kehendak tersebut dan kehendak manusia berada di bawah masyi’ah Allah.
M. Kesimpulan Kaidah Emas Pertama
Kaidah pertama memberikan fondasi bagi seluruh pembahasan qadha dan qadar:
Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.
Tidak ada sesuatu pun yang keluar dari ilmu, kehendak, dan kekuasaan-Nya.
Namun, kekuasaan Allah tidak berarti manusia dipaksa tanpa kehendak.
Manusia memiliki:
- kehendak;
- kemampuan;
- pilihan;
- dan perbuatan.
Karena itu manusia mempunyai tanggung jawab.
Dengan demikian, dua prinsip berikut harus selalu dijaga bersama:
«قُدْرَةُ اللَّهِ لَا تُلْغِي مَسْؤُولِيَّةَ الْعَبْدِ»
“Kekuasaan Allah tidak menghapus tanggung jawab hamba.”
Dan:
«مَسْؤُولِيَّةُ الْعَبْدِ لَا تُخْرِجُ فِعْلَهُ عَنْ قُدْرَةِ اللَّهِ»
“Tanggung jawab hamba tidak menjadikan perbuatannya keluar dari kekuasaan Allah.”
Inilah fondasi pertama Ahlus Sunnah dalam memahami qadha dan qadar.
Allah Mahakuasa, manusia bertanggung jawab.
Allah menciptakan, manusia memilih.
Allah menghendaki, manusia berkehendak.
Kehendak manusia nyata, tetapi tidak independen dari kehendak Allah.
Dari fondasi inilah pembahasan berikutnya dapat dibangun:
Jika Allah telah mengetahui segala sesuatu sebelum terjadi, apakah pengetahuan Allah yang azali menjadikan manusia terpaksa?
Pertanyaan inilah yang akan dijawab dalam Kaidah Emas Kedua: Ilmu Allah yang Azali Tidak Menjadikan Manusia Terpaksa.
Catatan Kaki
- Al-Qur’an, QS. Yunus [10]: 99.
- Al-Qur’an, QS. al-Insan [76]: 30.
- Al-Qur’an, QS. al-Kahf [18]: 29.
- Al-Qur’an, QS. al-Ghasyiyah [88]: 21–22.
- Al-Qur’an, QS. al-Mulk [67]: 2.
- Al-Qur’an, QS. al-Insan [76]: 3.
- Al-Qur’an, QS. al-Baqarah [2]: 286.
- Al-Qur’an, QS. al-Zumar [39]: 62.
- Lihat Abu Ja‘far al-Tahawi, al-‘Aqidah al-Tahawiyyah, pembahasan tentang qadar dan perbuatan manusia.
- Lihat Ibn Taymiyyah, al-‘Aqidah al-Wasitiyyah, pembahasan iman kepada qadar serta penetapan bahwa hamba memiliki kehendak dan kemampuan yang berada di bawah kehendak Allah.
- Lihat Ibn al-Qayyim, Shifa’ al-‘Alil fi Masa’il al-Qadha’ wa al-Qadar wa al-Hikmah wa al-Ta‘lil, pembahasan hubungan antara qadar, hikmah, sebab, kehendak Allah, dan perbuatan hamba.


