Jakarta, infoDKJ.com | Jum'at, 25 September 2026
Oleh : Ibrahim Al-Attas
Perkembangan dunia digital dan teknologi informasi yang begitu pesat telah menggeser pola interaksi manusia yang dahulu lebih ke interaksi langsung, hari ini bergeser ke ruang siber (cyberspace). Akses internet yang begitu mudah, di mana setiap orang hari ini hanya dengan menyentuh layar ponsel pintar (smartphone) bisa menggapai informasi dari belahan dunia lain. Artinya, kehadiran internet melahirkan efisiensi komunikasi, bahkan lebih dari itu kehadiran internet juga melahirkan transaksi non-tunai. Kemudahan ini menjadi celah baru bagi kejahatan digital (cyber crime).
Menurut Brigjen Pol. Muhammad Nuh Al-Azhar, ketika database-database yang ada di server menyimpan banyak informasi yang penting dan berharga (memiliki nilai ekonomis yang tinggi), hal tersebut juga mengundang pelaku kejahatan, yaitu cracker.[1]
Cyber crime, mulai dari peretasan sistem, pencurian data pribadi (phishing), penipuan daring, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong (hoax). Sebagai agama yang bersifat universal (syumul), Islam menyediakan seperangkat landasan etis dan norma hukum (fikih) yang responsif terhadap perubahan zaman, di mana salah satu kaidah Islam yang terkenal adalah perubahan fatwa[2] berdasarkan perubahan ruang dan waktu.
Kejahatan siber dalam kerangka hukum Islam tidak dipandang sebagai pelanggaran teknologis, melainkan tindak pidana yang merusak tatanan sosial dan melanggar prinsip dasar syariat (Maqasid Asy-Syari’ah).
Kedudukan Cyber Crime dalam Paradigma Hukum Islam
Dalam Fikih Jinayah (hukum pidana Islam), tindak pidana dibagi menjadi beberapa kategori utama:
-
Hudud (hukuman yang jenis dan kadarnya telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits).[3]
-
Qisas (hukuman pembalasan yang bentuk dan kadarnya sama persis dengan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban).[4]
-
Diyat (denda atau kompensasi harta yang dibayarkan oleh pelaku kepada korban maupun keluarga korban).[5]
-
Ta’zir (hukuman atas tindak pidana atau perbuatan maksiat yang bentuk dan kadarnya ditentukan oleh hakim/pemerintah), karena tidak ditentukan secara spesifik baik di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits.[6]
Mayoritas bentuk kejahatan siber masuk ke dalam kategori ta’zir. Penetapan sanksi ini disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan serta perkembangan modus kejahatan di masyarakat.
Kejahatan siber secara langsung mengancam lima pilar (Ad-Daruriyah Al-Khamsah) perlindungan utama dalam Maqasid Asy-Syari’ah:
-
Hifzh Ad-Din (Perlindungan Agama): Terancam oleh propaganda penyesatan ideologi atau penistaan agama secara daring.
-
Hifzh An-Nafs (Perlindungan Jiwa/Psikologis): Terancam oleh kejahatan cyberbullying yang memicu perundungan psikologis.
-
Hifzh Al-‘Aql (Perlindungan Akal): Terancam oleh peredaran konten disinformasi, manipulasi media, dan hoax.
-
Hifzh An-Nasl (Perlindungan Keturunan): Terancam oleh penyebaran konten pornografi hasil intelegensi buatan (AI) yang bisa menimbulkan fitnah bagi korban dan memunculkan anggapan bahwa keturunan dari seorang yang ada di video buatan AI adalah anak hasil di luar nikah.
-
Hifzh Al-Mal (Perlindungan Harta): Terancam oleh peretasan perbankan, phishing, pencurian identitas, dan penipuan digital.
Dalil-Dalil Syariat tentang Kejahatan Siber
Meski istilah cyber crime tidak ditemukan secara harfiah pada era klasik (Salafu As-Shalih), substansi kejahatan tersebut masuk dalam ranah dalil-dalil umum (Adillah ‘Ammah) yang melarang segala bentuk kecurangan, pemalsuan, dan perusakan.
1. Landasan Al-Qur’an
Larangan Mengambil Harta Secara Batil (Phishing, Peretasan, Penipuan):
“Dan janganlah kalian mengambil harta sesama kalian dengan cara yang batil, kemudian kalian gunakan harta tersebut untuk menyuap hakim agar kalian dapat menguasai sebagian harta orang lain tersebut agar hakim menetapkan kalian adalah pemilik sah harta tersebut yang menyebabkan dosa bagi kalian, sementara kalian mengetahui bahwa hal tersebut adalah perbuatan dosa.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Prinsip Verifikasi Informasi (Tabayyun) untuk Mencegah Disinformasi:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kalian seseorang yang fasik kepada kalian dengan membawa suatu informasi, maka telitilah kebenarannya, agar kalian tidak mencelakakan suatu kaum karena kecerobohan (ketidaktahuan), yang menyebabkan kamu akan menyesali perbuatanmu itu.”
(QS. Al-Hujurat [49]: 6)
Larangan Meretas Sistem Keamanan dan Mengintai Data Orang Lain (Tajassus):
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian terlalu banyak prasangka, karena sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan janganlah kalian selalu mencari-cari kesalahan orang lain (tajassus)...”
(QS. Al-Hujurat [49]: 12)
2. Landasan Al-Hadits
Prinsip Dasar Keselamatan Sistem dan Larangan Berbuat Keburukan
“Tidak boleh berbuat keburukan (dharar) dan tidak boleh pula membalas keburukan dengan perbuatan buruk (dhirar).”
(HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Hadis ini menjadi kaidah hukum utama bahwa segala tindakan merusak, termasuk merusak sistem komputer, mencuri data, atau mengganggu jaringan secara ilegal adalah melanggar syariat.
Keharaman Menjebak dan Menipu Orang Lain (Ghasysh):
“Bukanlah bagian dari golongan kami, orang yang menipu kami.”
(HR. Muslim)
Perlindungan atas Kehormatan dan Privasi Digital:
“Setiap muslim diharamkan membunuh sesama muslim, merampas harta sesama muslim, dan menghina kehormatan sesama muslim, kecuali berdasarkan hak Islam (aturan/perintah dari Allah SWT).”
(HR. Muslim)
Para ulama klasik, meskipun mereka tidak berhadapan langsung dengan teknologi komputer, namun secara metodologis (Ushul Al-Fiqh) yang mereka rumuskan sangat relevan untuk membedah kejahatan digital. Contohnya, Al-Imam An-Nawawi menyatakan: “Setiap perbuatan maksiat yang dapat mengganggu ketertiban umum atau merugikan hak properti/privasi orang lain, namun tidak memiliki sanksi hudud spesifik dalam Al-Qur’an, sepenuhnya masuk dalam domain hukum ta’zir yang wajib ditegakkan oleh hakim/pemerintah.”[7]
Kemudian Al-Imam Asy-Syathibi menyatakan bahwa menjaga kemaslahatan umum (publik), termasuk segala tindakan manipulasi yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat merupakan bentuk Mafsadah (kerusakan) yang wajib ditindak tegas melalui hukum positif yang selaras dengan syariat.[8]
Termasuk di dalamnya kejahatan digital, karena faktor kerusakannya lebih parah dan lebih banyak dijumpai di zaman sekarang.
Kemudian Al-Imam Al-Ghazali, beliau menyoroti bahaya lisan dan penyebaran rumor (An-Namimah wal Ghibah). Dalam konteks hari ini, uraian beliau melandasi larangan cyberbullying, ujaran kebencian, serta pencemaran nama baik melalui media digital.[9]
Kesimpulan
Kejahatan siber merupakan transformasi dari kejahatan konvensional yang memanfaatkan kecanggihan teknologi. Islam memandang kejahatan siber sebagai pelanggaran syariat yang masuk dalam Jarimah Ta’zir.
Integrasi nilai-nilai etika Islam seperti integritas (amanah), kejujuran (sidiq), dan prinsip kehati-hatian (ihtiyathan) menjadi fondasi penting dalam membangun keamanan dan keberkahan dunia, termasuk dunia maya (digital).
“Dunia maya adalah cermin dari jiwa penggunanya. Jejak digital mungkin dapat dihapus dari server manusia, namun jejak tersebut akan tercatat abadi dalam lembaran amal yang tak akan pernah terlewatkan di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.”
Referensi
-
Muhammad Nuh Al-Azhar (Brigjen Pol.), Digital Forensik: Panduan Praktis Investigasi Komputer.
-
Salah satu metode agama Islam dalam pengambilan keputusan, baik diputuskan oleh seorang mufti atau melalui ijma’ (konsensus) para ulama.
-
Dr. Musthafa Al-Khin dkk., Al-Fiqh Al-Manhaji.
-
Ibid.
-
Ibid.
-
Dr. Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.
-
Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab.
-
Al-Imam Asy-Syathibi, Al-Muwafaqat.
-
Al-Imam Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumuddin.


