Jakarta, InfoDKJ.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan terdakwa kasus tabrak lari, Ivone Setia Anggara (65), yang menewaskan seorang lansia berinisial S (82) saat berolahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).
Penolakan itu disampaikan JPU Rakhmat dalam sidang agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
“Kami menolak semua pledoi terdakwa maupun penasihat hukumnya. Fakta persidangan, keterangan saksi, dan berita acara pemeriksaan di kepolisian konsisten menunjukkan adanya kelalaian yang berakibat fatal,” tegas Rakhmat di ruang sidang.
Lalai, Baru Operasi Katarak, Tapi Nekat Berkendara
Menurut JPU, Ivone terbukti lalai saat mengendarai mobilnya. Perempuan lanjut usia itu mengaku penglihatannya masih terganggu pasca operasi katarak. Namun, ia tetap nekat menyetir hingga menabrak korban dan meninggalkannya dalam kondisi kritis.
“Korban mengalami pendarahan otak dan luka serius di kepala serta wajah. Beberapa hari kemudian, korban meninggal dunia akibat luka tersebut,” ungkap Rakhmat.
Ironisnya, meski sempat berhenti usai menabrak sesuatu, terdakwa tidak turun untuk memeriksa, justru melanjutkan perjalanan ke tokonya.
Dalih Pengacara Dinilai Tidak Masuk Akal
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa berdalih korban berjalan di sisi jalan yang salah. Namun argumentasi tersebut dimentahkan JPU.
“Itu bukan jalan tol. Jalan komplek perumahan justru padat penduduk, wajar digunakan pejalan kaki untuk olahraga pagi. Pengendara seharusnya ekstra hati-hati, bukan malah lalai,” tegasnya.
Tuntutan: 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Sebelumnya, dalam sidang Kamis (25/9/2025), JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5.000.
Jaksa menegaskan, Ivone telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sidang berikutnya dengan agenda putusan dijadwalkan pada Kamis, 9 Oktober 2025 di PN Jakarta Utara. (Dani)