Jakarta, infoDKJ.com | Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkumham DKJ) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan ke-3. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Senin–Selasa (15–16/9/2025), bertempat di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKJ, Jalan MT Haryono No. 24, Cawang, Jakarta.
Diklat ini diikuti peserta dari berbagai unsur masyarakat yang diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pemahaman hukum serta membantu penyelesaian masalah hukum di lingkungannya masing-masing.
Pada hari kedua, narasumber Mirna Tiurma, SE, MM, yang juga Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DKJ, menyampaikan materi berjudul “Teknik Komunikasi Paralegal”. Dalam pemaparannya, Mirna menekankan pentingnya keterampilan komunikasi yang efektif bagi para paralegal.
“Seorang paralegal bukan hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga harus mampu menyampaikan pesan hukum secara sederhana dan jelas kepada masyarakat. Teknik komunikasi yang baik akan memudahkan masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus membangun kepercayaan,” ujarnya.
Mirna menambahkan, komunikasi yang persuasif dan empatik menjadi kunci dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum. Dengan begitu, paralegal dapat berperan lebih maksimal sebagai jembatan antara masyarakat dan institusi hukum.
Kegiatan Diklat ini diharapkan dapat melahirkan paralegal-paralegal yang kompeten, peka terhadap persoalan masyarakat, serta siap membantu menciptakan kesadaran hukum di lingkungan masing-masing. (Dany)



