Jakarta, infoDKJ.com | Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta (Kanwil Kemenkumham DKJ) melanjutkan rangkaian Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan ke-3 yang berlangsung Senin–Selasa (15–16/9/2025) di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKJ, Jalan MT Haryono No. 24, Cawang, Jakarta.
Diklat ini diikuti oleh peserta dari berbagai unsur masyarakat, seperti RT, RW, LMK, FKDM juga Karang Taruna dan diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pemahaman hukum sekaligus membantu penyelesaian persoalan hukum di lingkungannya masing-masing.
Pada hari kedua, narasumber Mirda Hirtianingsih, SH, MH, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham DKJ, menyampaikan materi berjudul “Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan”.
Dalam pemaparannya, Mirda menekankan bahwa paralegal harus memiliki kepekaan dan pemahaman khusus dalam mendampingi kelompok masyarakat yang sering kali berada di posisi lemah. “Paralegal berperan penting untuk memastikan bahwa kelompok rentan—seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, maupun minoritas—tetap mendapatkan akses terhadap keadilan yang setara,” ujarnya.
Menurut Mirda, diskriminasi dan stigma sosial kerap membuat kelompok ini terpinggirkan dalam memperoleh layanan hukum. Oleh karena itu, paralegal dituntut tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga membangun pendekatan yang humanis. “Pendekatan yang empatik dan inklusif sangat diperlukan, agar mereka merasa aman, didengar, dan terlindungi dalam proses hukum,” tambahnya.
Melalui materi ini, peserta Diklat diharapkan dapat memperluas perspektif sekaligus meningkatkan sensitivitas sosial ketika terjun langsung di lapangan. Dengan begitu, paralegal tidak hanya menjadi jembatan hukum, tetapi juga motor penggerak keadilan sosial di tengah masyarakat. (Dany)



