Tangerang, infoDKJ.com | Seorang perempuan berinisial NG (30) menjadi korban rudapaksa dan penganiayaan saat menumpang taksi online menuju Bandara Soekarno–Hatta, Sabtu (22/11/2025) dini hari. Pelakunya, FG (49), berhasil diringkus kurang dari 24 jam oleh Polres Metro Tangerang Kota melalui Operasi Sikat Jaya 2025.
Berawal dari Mobil yang Tak Sesuai Aplikasi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, insiden bermula ketika korban memesan taksi online dari Kukusan, Depok, sekitar pukul 03.30 WIB.
Namun mobil yang datang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi.
“Pelaku menjemput korban menggunakan kendaraan berbeda dari yang tertera di aplikasi,” ujar Jauhari, Selasa (25/11/2025).
Meski sempat curiga, korban tetap masuk ke dalam mobil karena terburu waktu menuju bandara.
Aksi Kejahatan di Tengah Jalan Tol
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk “mencuci muka”. Mobil berhenti di badan Jalan Tol Kunciran–Cengkareng sebelum Exit Benda. Di situlah aksi brutal terjadi.
FG berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban dengan benda mirip senjata api.
Korban dipukul di leher dan kepala, lalu dipaksa membuka pakaian. Dalam kondisi tak berdaya, NG diperkosa di dalam mobil.
Alih-alih mengantar ke bandara, pelaku justru membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di depan gang rumah kost.
Pelaku Ditangkap Saat Tidur Bersama Keluarga
Setelah melapor ke polisi, tim Satreskrim bergerak cepat. Mobil pelaku, Mazda 2 hijau B 1280 KMZ, ditemukan terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
FG diringkus pada Minggu (23/11/2025) dini hari di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Cilodong, ketika sedang beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan:
- Paket sabu terbungkus aluminium foil
- Benda mirip senjata api di bawah jok mobil
- Pakaian korban
- Dua ponsel
- Identitas pelaku
- Tas selempang
- Pakaian pelaku
- Mobil Mazda 2 yang digunakan saat kejadian
Hasil tes urine menunjukkan FG positif amphetamine dan methamphetamine.
“Pelaku mengakui menggunakan sabu dan melakukan aksinya dalam pengaruh narkotika,” ungkap Jauhari.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, FG dijerat Pasal 285 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan pengguna transportasi online, terutama memastikan kesesuaian identitas pengemudi dan kendaraan pada aplikasi demi keamanan. (Mustofa)


