JAKARTA, infoDKJ.com | Di tengah kritik terhadap tajamnya ketimpangan hukum yang masih dirasakan masyarakat kecil, sekelompok pegiat hukum menggagas langkah baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JANGKAR (Jaringan Advokasi dan Penegakan Keadilan Rakyat) resmi dibentuk sebagai respons atas sistem hukum yang dinilai kerap tidak berpihak.
Deklarasi pembentukan LBH JANGKAR dilakukan pada Jumat (10/4/2026), dengan semangat menghadirkan lembaga advokasi yang tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga siap bergerak langsung di tengah masyarakat.
Nama “JANGKAR” dipilih sebagai simbol perlawanan—melambangkan kekuatan, keteguhan, dan penopang bagi masyarakat yang selama ini terombang-ambing dalam ketidakpastian hukum.
Dalam struktur organisasi yang dibentuk, Andri Maulana, SH didapuk sebagai Ketua Umum, didampingi Lala Komalawati sebagai Sekretaris Jenderal, serta Miptahudin, SH sebagai Bendahara Umum. Sementara itu, posisi pengawas diisi oleh Ramdani Amshori Muslim dan Satrio Anggoro, dengan Jap Tjok Wey dan Dahim sebagai pembina.
Ketua Umum LBH JANGKAR, Andri Maulana, menegaskan bahwa lembaga ini lahir dari kegelisahan yang sama terhadap kondisi hukum yang dinilai tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Kami melihat sendiri bagaimana hukum sering kali tidak berpihak kepada rakyat kecil. LBH JANGKAR hadir bukan sekadar organisasi, tapi gerakan untuk memastikan keadilan tidak hanya dinikmati oleh mereka yang punya kekuatan,” tegasnya.
Ia memastikan, LBH JANGKAR tidak akan menjadi lembaga pasif. Justru sebaliknya, mereka siap turun langsung menangani kasus, mendampingi masyarakat, hingga berdiri di garis depan dalam memperjuangkan hak-hak rakyat.
“Kami akan hadir di lapangan. Mendampingi, membela, dan jika perlu, melawan ketidakadilan yang terjadi,” ujarnya.
Ke depan, LBH JANGKAR akan fokus pada pendampingan hukum masyarakat kurang mampu, advokasi kebijakan publik, edukasi hukum, serta penanganan kasus-kasus strategis yang berdampak luas.
Kehadiran LBH JANGKAR menambah daftar kekuatan sipil yang mendorong perubahan dalam sistem hukum nasional. Di tengah ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap penegakan hukum, kemunculan lembaga ini diharapkan menjadi titik harapan baru—bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan. (Lala/Dan)


