Jakarta, infoDKJ.com | Kamis, 6 Agustus 2026
Oleh : Ibrahim Al-Attas
Di usia yang ke-81 tahun, Indonesia bukan lagi sekadar negara muda yang sedang mencari bentuk. Indonesia telah tumbuh menjadi rumah besar bagi ratusan juta jiwa dengan ragam perbedaan. Memaknai kemerdekaan dewasa ini bukan lagi soal mengangkat bambu runcing, melainkan bagaimana membangun kesadaran berbangsa yang kritis, dewasa, dan berlandaskan nilai-nilai spiritual yang kokoh.
Dalam diskursus keislaman, negara (daulah) dan agama (din) bukanlah dua hal yang saling bertabrakan, melainkan dua entitas yang wajib saling bersinergi dan menguatkan. Melalui kacamata epistemologi Islam, mari kita bedah bagaimana relasi ideal antara pemerintah, warga negara, dan keberlanjutan bangsa ini.
1. Kontrak Sosial Islami: Kewajiban Pemerintah dan Hak Warga Negara
Kepemimpinan dalam Islam adalah amanah publik (tasyrif wa taklif), bukan sekadar takhta untuk melanggengkan kekuasaan. Tugas utama pemerintah adalah mewujudkan kemaslahatan rakyat (tasharruful imam 'ala ar-ra'iyyah manutun bil mashlahah).
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak melembagakannya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58)
Hak-Hak Warga Negara
Pemerintah wajib menjamin perlindungan lima prinsip dasar hukum Islam (Al-Kulliyyat Al-Khams):
- Hifzh ad-Din: Jaminan kebebasan dan keamanan beribadah.
- Hifzh an-Nafs: Perlindungan atas keselamatan jiwa dan fisik.
- Hifzh al-'Aql: Jaminan atas pendidikan dan kebebasan berpikir yang sehat.
- Hifzh an-Nasl: Perlindungan terhadap keberlangsungan keluarga dan generasi muda.
- Hifzh al-Mal: Perlindungan hak milik pribadi serta kepastian ekonomi.
Sebagai imbal baliknya, warga negara berhak mendapatkan keadilan hukum, transparansi, serta jaminan kesejahteraan sosial dari negara.
2. Larangan Berpaling dan Mengkhianati Negara (Bughat & Khiyanah)
Kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pahlawan dan ulama pendiri bangsa dengan pertumpahan darah wajib dijaga. Islam melarang keras aksi desersi nasional, disintegrasi, maupun upaya pengkhianatan terhadap kesatuan bangsa (mufaraqatul jama'ah).
Rasulullah SAW bersabda mengenai pentingnya menjaga persatuan dan komitmen terhadap ikatan bernegara:
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
"Barangsiapa melihat sesuatu yang tidak disukainya dari pemimpinnya, hendaklah ia bersabar. Karena sesungguhnya barangsiapa yang memisahkan diri dari kekuasaan (pemerintah) sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Al-Ghazali (450–505 H), konseptor utama pemikiran Asy'ariyyah, dalam kitab Ihya 'Ulumuddin mempertegas betapa krusialnya keberadaan negara bagi keberlangsungan tatanan kehidupan:
الدِّينُ وَالسُّلْطَانُ تَوْأَمَانِ، فَالدِّينُ أَصْلٌ وَالسُّلْطَانُ حَارِسٌ، وَمَا لَا أَصْلَ لَهُ فَمَهْدُومٌ، وَمَا لَا حَارِسَ لَهُ فَضَائِعٌ
"Agama dan kekuasaan/negara adalah dua saudara kembar. Agama adalah fondasinya, sedangkan negara adalah penjaganya. Apa yang tidak memiliki fondasi akan roboh, dan apa yang tidak memiliki penjaga akan hilang terkikis."
Berpaling dari negara atau memprovokasi perpecahan (perang saudara/fitnah) hanya akan meruntuhkan "rumah" yang menjaga keberlangsungan ibadah dan muamalah warga.
3. Haram Menggulingkan Pemerintah Sah (Khuruj 'ala al-A'immah)
Di tengah riuk-pikuk dinamika politik modern, Islam menetapkan batasan yang sangat jelas terkait kritik dan stabilitas politik. Mengritik kebijakan secara konstruktif melalui mekanisme konstitusional adalah bagian dari amar ma'ruf nahi munkar. Namun, melancarkan kup, pemberontakan, atau pergerakan ilegal untuk menggulingkan pemerintah yang terpilih secara sah (khuruj) adalah hal yang dilarang keras secara syariat.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu." (QS. An-Nisa: 59)
Imam An-Nawawi (631–676 H), ulama besar mazhab Syafi'i, menuliskan konsensus (ijma') para ulama Ahlus Sunnah dalam kitab Al-Minhaj Sharh Sahih Muslim:
وَأَمَّا الْخُرُوجُ عَلَيْهِمْ وَقِتَالُهُمْ فَحَرَامٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ وَإِنْ كَانُوا فُسَّاقًا ظَالِمِينَ
"Adapun memberontak/menggulingkan pemerintah dan memerangi mereka adalah haram berdasarkan konsensus (ijma') kaum muslimin, meskipun mereka tergolong fasik atau zalim."
Mengapa para ulama melarang tindakan menggulingkan kekuasaan sah? Syekh Said Ramadan Al-Bouti (1929–2013 M), ulama kontemporer ternama asal Syria, menjelaskan bahwa kerusakan (mafsadah) yang ditimbulkan akibat perang saudara, kemelaratan, dan hilangnya nyawa saat tindakan kudeta terjadi, jauh lebih besar daripada kemudaratan akibat kezaliman seorang pejabat. Hukum Fikih memegang kaidah dasar: Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih (Mencegah kerusakan harus didahulukan daripada meraih kebaikan).
Menjadi Generasi Muda yang Kritis, Santun, dan Setia
Menjaga Indonesia di umur yang ke-81 tahun membutuhkan kedewasaan bersikap dari masyarakat:
- Gunakan Kanal Hukum & Demokratis: Menyampaikan aspirasi, melayangkan petisi, mengkritik lewat media sosial, atau menempuh jalur judicial review adalah tindakan sah dan sah-sah saja dalam koridor bernegara.
- Hindari Narasi Radikalisme & Anarkisme: Jangan terprovokasi oleh gerakan yang mengatasnamakan agama, atau rakyat, atau apapun untuk merobohkan sistem berbangsa.
- Kawal Amanah Kepemimpinan: Dorong transparansi dan keadilan dengan terus mengedukasi diri serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Cinta tanah air (Hubbul Wathan) bukan jargon belaka, melainkan komitmen untuk menjaga perdamaian, menuntut hak secara elegan, serta menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang beriman.


